PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas terkait menggelar kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) bagi dua perusahaan tambang, yakni PT Daya Bumindo Karunia dan PT Bara International, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura ini bertujuan mendorong tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab sosial. Melalui penyusunan dokumen RPT, perusahaan diharapkan dapat menyiapkan strategi pengelolaan lahan dan lingkungan setelah masa operasional pertambangan berakhir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting, unsur Forkopimda, stakeholder, dan pelaku usaha sektor pertambangan di wilayah Murung Raya.
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPT merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Rencana Pasca Tambang harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga meninggalkan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya mendukung penuh penerapan tata kelola pertambangan yang transparan dan profesional, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi hijau daerah. (red)

