GUNUNG MAS-Seorang pengedar narkoba berinisial P (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, setelah kedapatan menyembunyikan 213 paket sabu seberat 185,9 gram di plafon kamarnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga dan hasil pengintaian petugas. Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyebut barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan ponsel juga disita.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rzl)