BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengambil langkah tegas menghentikan praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan metode tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.
Wakil Bupati Barito Selatan, Kristanto Yudha, Kamis (14/8/2025), menyebut bahwa meski tenggat waktu penutupan TPA open dumping telah ditetapkan, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Deputi Bidang Gakkum serta Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan aturan ini.
“Penutupan ini bukan sekadar penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata mencegah pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kristanto saat menyerahkan satu unit buldozer untuk pengelolaan TPA di Desa Rikut Jawu.
Hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Januari–Februari 2025 menunjukkan mayoritas TPA open dumping berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan warga. Praktik ini menjadi sumber masalah serius, mulai dari pencemaran air tanah hingga penyebaran penyakit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan, Bilivson, mengajak masyarakat ikut berperan aktif. “Kabupaten maju dapat dilihat dari lingkungannya yang bersih dan bebas sampah. Perubahan ini hanya bisa terwujud dengan kerja sama pemerintah, sektor swasta, komunitas, dan seluruh warga,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, masa depan Barito Selatan yang hijau dan bersih bukan lagi sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang sedang diwujudkan bersama demi kelestarian alam dan kesehatan generasi mendatang. (nur)