Katingan –
Seorang pria berinisial AL (46), warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, ditangkap Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah.
AL mengaku nekat menjadi pengedar sabu setelah usaha ternaknya merugi. Dari total 900 ekor ayam yang dipeliharanya, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat total 2.011 gram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu unit ponsel, dan satu mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut sabu.
“Pelaku kami hentikan dan tangkap saat membawa 2 kilogram sabu yang disimpan dalam bagasi mobilnya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, AL diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Zal