PALANGKA RAYA–Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, tampil sebagai dosen praktisi bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (21/8/2025).
Dalam kuliah bertema “Pendidikan Antikorupsi”, jenderal polisi bintang satu yang juga akademisi lulusan Akpol 1994 ini menekankan pentingnya menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi sangat penting sebagai upaya menciptakan generasi muda yang bermoral baik dan mampu menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Brigjen Rakhmad.
Ia menjelaskan ada tujuh bentuk korupsi berdasarkan klasifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketujuhnya adalah: kerugian negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, konflik kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Brigjen Rakhmad berharap, pemahaman ini dapat membentuk karakter mahasiswa agar jujur, berintegritas, dan terhindar dari praktik korupsi di masa depan.
“Saya berharap kuliah ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya nilai-nilai antikorupsi,” pungkasnya.
Kuliah praktisi ini sejalan dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri, di mana PTN dinilai baik jika melibatkan dosen dari kalangan praktisi.
Selain mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kegiatan ini juga menunjukkan kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya dunia kampus, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi menuju Indonesia Emas 2045. (Zal)