PALANGKARAYA –
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SU (33) tak lama setelah melakukan aksi perampokan di sebuah kios agen BRI Link di Jalan Rajawali Induk, Kecamatan Pahandut, Jum’at 26 September 2025.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dari tangan SU, polisi menyita pakaian, sebuah helm, serta tiga unit handphone—dua di antaranya milik korban dan satu milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, SU nekat melakukan aksi perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil kejahatan rencananya dipakai untuk menebus sepeda motor yang digadaikan serta melunasi utang di koperasi.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rian Permana, melalui Kanit Jatanras, Iptu Helmi Hamdani, mengatakan SU ditangkap tanpa perlawanan setelah dua hari menjadi buronan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan dipakai untuk melunasi utang koperasi serta menebus motor mertuanya yang digadaikan,” ungkapnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini polisi menjerat SU dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Zal