Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa penanganan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dan terencana. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4 Maret 2026).
Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, Bupati mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan melalui tahapan yang jelas agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada tahap awal, pengembang diwajibkan menyediakan PSU sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah daerah. Setelah itu, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melengkapi dokumen administrasi dan teknis yang kemudian diverifikasi oleh tim terkait.
“Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima, selanjutnya dicatat sebagai aset daerah dan pemeliharaannya dianggarkan melalui APBD,” jelas Shalahuddin.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh melalui Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan hunian layak bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah, serta penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menekan pertumbuhan kawasan kumuh secara berkelanjutan,” tegasnya.
Terkait kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, seperti bencana alam maupun tekanan sosial-ekonomi, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah antisipatif. Salah satunya dengan penetapan status darurat sesuai ketentuan dan penyaluran cadangan pangan kepada masyarakat terdampak.
Menurut Bupati, seluruh kebijakan yang tertuang dalam raperda tersebut dirancang agar terintegrasi antar sektor, sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam pembahasan lima raperda strategis yang diharapkan mampu mendorong pembangunan Barito Utara yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (red)

