BUNTOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas resmi dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2025.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Yohanes, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2025) menyampaikan bahwa draf Raperda tersebut telah disusun oleh pemerintah daerah.
“Sudah masuk Prolegda, ya kami harapkan tahun 2026 bisa segera dikerjakan legislatif, apalagi draf Perda juga sudah diselesaikan oleh Pemkab,” ujarnya.
Namun demikian, Yohanes menjelaskan, pihaknya masih menunggu turunnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi dasar pembentukan Perda tersebut.
Sementara itu, Koalisi Disabilitas Barito Selatan melalui perwakilannya Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab yang telah memasukkan Raperda ini ke Prolegda. Ia menilai, keberadaan Perda ini sangat penting untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di daerah.
“Isi Raperda ini mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk hak apa yang akan diterima serta kewajiban yang perlu diketahui bersama ketika Raperda disahkan menjadi Perda,” tegas Slamet.
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menandai perubahan paradigma dari pendekatan berbasis belas kasihan (charity based) menuju pendekatan berbasis hak asasi (right based) bagi penyandang disabilitas. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti penyusunan Perda agar hak-hak kaum difabel di Barsel dapat terjamin secara hukum.
(Nur)