KUALA KAPUAS– Bergerak cepat, Tim Resmob Polres Kapuas yang memburu dan mengejar pelaku tindak pudana penganiayaan yang terjadi di Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat pada hari Sabtu malam 5/4/2025 yang lalu, akhirnya berhasil menangkap dan meringkus pelaku berinisial M (41) di jalan lintas Palangkaraya – Buntok – Kuala Kurun, Kec. Pahandt Seberang Kota Palangkaraya pada Jum’at 11/4/2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban Suriansyah (28) warga Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, sedang duduk bersama temannya di teras rumah salah satu Warga bernama Untung Irwansyah pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00. wib, tiba-tiba di datangi seseorang yang tak dikenal yang kemudian tiba-tiba memukul wajah korban.
Pelaku yang ketika melakukan pemukulan dengan alat gir yang dipasangkan di kepalan tangannya mengakibatkan luka di wajah korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat.
Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Rizki A Rahadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, menerangkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mendatangi korban secara tiba-tiba dan melakukan pemukulan dengan alat gir yang dipasangkan di kepalan, juga menggunakan alat berupa kayu galam pendek.
“Barang bukti yang turut kita amankan untuk proses penyelidikan berupa satu lembar baju kaos warna putih bertuliskan “Calvin Klein.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan di Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Sambungnya lagi, guna memberikan dan menciptakan rasa aman, Polres Kapuas akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan termasuk kepada mereka yang mengancam ketertiban dan keamanan. Karenanya, kita menghimbau serta mengajak masyarakat Kapuas khususnya agar tetap menjaga, memelihara serta turut berperan dalam mewujudkan suasana yang kondusif di lingkungannya. (nas)