KUALA KAPUAS – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), di Aula Bapperida Kapuas, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan menertibkan kegiatan pengumpulan donasi oleh masyarakat, organisasi, dan lembaga sosial agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, dan dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kapuas AKP Widodo, Kepala Dinas Sosial Yanmarto, S.H., M.Hum., beserta jajaran dan sejumlah perwakilan organisasi sosial.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana di wilayah Kapuas wajib memiliki izin resmi dari Bupati melalui Dinas Sosial. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, sambutan tertulis Bupati Kapuas H.M. Wiyatno yang dibacakan oleh Budi Kurniawan menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan sosial, asalkan dilaksanakan secara tertib dan transparan.
“Setiap rupiah dan barang yang dikumpulkan harus jelas sumber dan penggunaannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Budi berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh organisasi dan lembaga sosial di Kapuas dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kegiatan pengumpulan donasi dapat terlaksana secara tertib, terbuka, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (nas)