PALANGKA RAYA –
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk membekuk seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Iya berhasil menangkap pelaku berinisial YA (23) dengan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu siap edar seberat 1,45 gram, yang disimpan di dalam sebuah tas pinggang merek Eiger warna hitam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Benar saja, pada saat pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya, Kamis (26/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Zal