Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (20/10/2025).
Rapat Paripurna IV yang dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Yusia Tingan, mengagendakan penyampaian pendapat akhir pemerintah terhadap tiga raperda, yaitu Raperda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, Raperda Kepemudaan, dan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Membacakan pendapat akhir Bupati H. Shalahuddin, Wabup Felix menyatakan bahwa pemerintah daerah menerima dan menyetujui ketiga raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Terutama Raperda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, sangat sejalan dengan visi dan program unggulan pemerintah lima tahun ke depan,” ujar Felix.
Ia menegaskan, peraturan ini diharapkan dapat memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak, termasuk yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi peserta didik berprestasi yang terhambat karena kendala biaya,” tambahnya.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menjelaskan bahwa ketiga raperda ini merupakan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi dewan.
“Raperda ini lahir dari komitmen kami untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Keberhasilannya tentu memerlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan disetujuinya ketiga raperda tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Utara menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat kebijakan daerah di bidang pendidikan, kepemudaan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (red)

