KUALA KAPUAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan masa persidangan II Tahun Sidang 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Selasa (22/4/2025).
Agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo anggota dewan OPD.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan catatan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kapuas khususnya di Kecamatan Mantangai, ” katanya.
Dikatakan pemekaran wilayah merupakan upaya strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Oleh karena itu lanjutnya pemekaran Kecamatan Mantangai diharapkan dapat mempercepat pembangunan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Segala proses dan tahapan akan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ” ujarnya. (Red).