Kuala Kapuas – Upaya Polres Kapuas memberantas peredaran narkotika terus membuahkan hasil. Kali ini, seorang wanita muda berinisial R (32) diringkus aparat Polsek Kapuas Hulu setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 4,69 gram di rumahnya, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, SH, ME, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanggurang, Kecamatan Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di rumah terlapor R, disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dompet kecil berwarna ungu berisi lima paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” terang Ipda Zaenal.
Selain lima paket sabu dengan berat bruto 4,69 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit handphone warna kuning, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000.
R beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Semua akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (nas)