Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mulai melakukan sosialisasi awal pengadaan tanah untuk rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh.
Tahap awal difokuskan pada ruas Jalan Yatrosinseng, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, dalam kegiatan sosialisasi di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Asisten III Setda H. Yaser Arapat, BPKA Barito Utara, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak langsung oleh rencana pelebaran jalan.
Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan bahwa pelebaran jalan direncanakan pada sejumlah ruas utama di dalam kota, di antaranya Jalan Yatrosinseng, Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, Jalan Yatrosinseng menjadi prioritas karena tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.
“Ruas Jalan Yatrosinseng memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi atau sekitar 2,4 kilometer untuk dua sisi. Dari pendataan awal, hampir separuh bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penentuan nilai ganti kerugian akan dilakukan secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada tahap ini belum ada pembahasan harga. Semua akan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelebaran jalan diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan, sekaligus mendukung kelancaran operasional kendaraan, termasuk kendaraan berukuran besar.
Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur jalan tersebut juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di Kota Muara Teweh.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk memahami seluruh proses yang akan dilalui, sehingga pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (red)

