PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III, Senin (17/11/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan. Bupati Heriyus dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan anggaran.
Ia menegaskan APBD 2026 disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan layanan dasar masyarakat. “Setiap rupiah anggaran diarahkan untuk program yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, dengan prinsip efisiensi dan transparansi,” ujar Heriyus.
Penetapan raperda tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat waktu. Setelah disepakati, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama dan penyerahan dokumen APBD kepada Bupati Murung Raya. (red)

