By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Deadlock! PT.SIS Diminta Vendor Jasa Layanan Transportasi Berjalan Hadir pada Mediasi Kedua
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlinePemkab Murung Raya

Deadlock! PT.SIS Diminta Vendor Jasa Layanan Transportasi Berjalan Hadir pada Mediasi Kedua

18 Desember 2025
Bagikan
Bagikan

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Murung Raya menjadi mediator atas permasalahan PT Sapta Indra Sejati (SIS) dengan warga Muara Tuhup yang tergabung di CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) bergerak dibidang usaha jasa lasayanan transportasi atau angkutan travel.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Murung Raya, K Zen Wahyu, S.STP, M.IP didampingi Kepala Kesbangpol Mura, Batara serta turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, perwakilan Polres Murung Raya, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw berlangsung di Aula pertemuan Kantor Kesbangpol Murung Raya, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng
Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus

Permasalahan antara PT. SIS yang merupakan subkontraktor Adaro di wilayah Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dengan warga jasa angkutan travel di Muara Tuhup ini diketahui terjadi sejak Oktober 2024. Warga lokal Muara Tuhup yang memiliki jasa layanan transportasi menuntut agar PT SIS dapat menjalin kerjasama dengan CV Barito Tuhup Gemilang, namun selalu berujung tanpa adanya kesepakatan yang pasti.

Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan PT SIS dan perwakilan CV Barito Tuhup Gemilang melalui mediasi tersebut Asisten II Setda Mura yang mewakili Bupati Murung Raya meminta agar mediasi tersebut dilanjutkan pada 22 Desember 2025. Tidak hanya itu, PT SIS sendiri diminta untuk menghadirkan vendor jasa layanan transportasi yang menjalin kerjasama dengan PT SIS yakni CV. Terus Jaya Trans dan Log.

“Kami tidak mengintervensi atau memihak salah satu, tapi kami juga meminta pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal yang tergabung di CV BTG pada jasa layanan transportasinya untuk karyawan yang sedang cuti, baik pengantaran dari Muara Tuhup tujuan Banjarmasin, Muara Tuhup tujuan Balikpapan,” ujar K. Zen Wahyu.

Dalam ruang mediasi tersebut, salah satu perwakilan CV BTG, Wahyudi menegaskan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk warga Ring satu tempat beroperasinya PT SIS dikawasan Barito Tuhup.

“Permasalahan tidak bisanya kami yang tergabung di CV BTG ini menjalin kerjasama dengan pihak PT SIS sebagai jasa layanan transportasi karyawan, karena kami diminta adanya KLBI 49422 yang sudah terverifikasi. Namun, permintaan itu akan tetap kami penuhi asalkan kami diberi ruang terlebih dahulu untuk menjalin kerjasama atau kontrak,” papar Wahyudi.

Pihak warga yang tergabung di CV BTG sendiri menyadari bahwa mereka terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV. Namun pihaknya akan berupaya penuhi persyaratan tersebut, asalkan pihak PT SIs memperhatikan dan memberdayakan jasa layanan transportasi lokal di Muara Tuhup.

Baca Juga

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Perumahan
Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher

Sebelumnya diketahui bahwa PT SIS sampai saat ini telah berkontrak dengan salah satu penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh pada bagian kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.

Pihak PT SIS yang diwakilkan oleh Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui permintaan dari CV BTG karena harus melaporkan hal tersebut kepada pihak direksi.

Dan ia juga menjelaskan bahwa pihak PT SIS selalu memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena sesuai dengan peraturan yanh berlaku. “Karena akan ada audit dari Kementrian ESDM. Sebab kami juga harus pastikan semua pihak terlibat harus telah memenuhi regulasi untuk kenyamanan karyawan,” tegas Abdul Rasyid.

Rasyid menjelaskan bahwa CV BTG telah diberikan tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan tahun 2026 atau 6 bulan untuk memenuhi persyaratan. Termasuk KBLI 49422. (red)

Anda mungkin juga menyukai ini

Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal
Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi
Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Medco–IPB Gelar Konsultasi Publik AMDAL Karendan Fase II
Next Article Hadiri Mediasi PT. SIS dan CV. BTG, Ketua DPRD Mura: Permasalahan ini Terlalu Berlarut-larut
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Gubernur Kalteng Tinjau Tanjung Puting Dorong Pariwisata Daerah

26 Maret 2026
Headline

Pembobol Alfamart Bersenjata Tajam Akhirnya Berhasil Ditangkap

26 Maret 2026
Headline

Momen Idul Fitri, Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

22 Maret 2026
Headline

Bersenjata Celurit, Pria Tak Dikenal Rampok Alfamart, Uang dan Rokok Raib

22 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?