PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Murung Raya menjadi mediator atas permasalahan PT Sapta Indra Sejati (SIS) dengan warga Muara Tuhup yang tergabung di CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) bergerak dibidang usaha jasa lasayanan transportasi atau angkutan travel.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Murung Raya, K Zen Wahyu, S.STP, M.IP didampingi Kepala Kesbangpol Mura, Batara serta turut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya, perwakilan Polres Murung Raya, dan perwakilan Kodim 1013/Mtw berlangsung di Aula pertemuan Kantor Kesbangpol Murung Raya, Rabu (17/12/2025).
Permasalahan antara PT. SIS yang merupakan subkontraktor Adaro di wilayah Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dengan warga jasa angkutan travel di Muara Tuhup ini diketahui terjadi sejak Oktober 2024. Warga lokal Muara Tuhup yang memiliki jasa layanan transportasi menuntut agar PT SIS dapat menjalin kerjasama dengan CV Barito Tuhup Gemilang, namun selalu berujung tanpa adanya kesepakatan yang pasti.
Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan PT SIS dan perwakilan CV Barito Tuhup Gemilang melalui mediasi tersebut Asisten II Setda Mura yang mewakili Bupati Murung Raya meminta agar mediasi tersebut dilanjutkan pada 22 Desember 2025. Tidak hanya itu, PT SIS sendiri diminta untuk menghadirkan vendor jasa layanan transportasi yang menjalin kerjasama dengan PT SIS yakni CV. Terus Jaya Trans dan Log.
“Kami tidak mengintervensi atau memihak salah satu, tapi kami juga meminta pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal yang tergabung di CV BTG pada jasa layanan transportasinya untuk karyawan yang sedang cuti, baik pengantaran dari Muara Tuhup tujuan Banjarmasin, Muara Tuhup tujuan Balikpapan,” ujar K. Zen Wahyu.
Dalam ruang mediasi tersebut, salah satu perwakilan CV BTG, Wahyudi menegaskan tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk warga Ring satu tempat beroperasinya PT SIS dikawasan Barito Tuhup.
“Permasalahan tidak bisanya kami yang tergabung di CV BTG ini menjalin kerjasama dengan pihak PT SIS sebagai jasa layanan transportasi karyawan, karena kami diminta adanya KLBI 49422 yang sudah terverifikasi. Namun, permintaan itu akan tetap kami penuhi asalkan kami diberi ruang terlebih dahulu untuk menjalin kerjasama atau kontrak,” papar Wahyudi.
Pihak warga yang tergabung di CV BTG sendiri menyadari bahwa mereka terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV. Namun pihaknya akan berupaya penuhi persyaratan tersebut, asalkan pihak PT SIs memperhatikan dan memberdayakan jasa layanan transportasi lokal di Muara Tuhup.
Sebelumnya diketahui bahwa PT SIS sampai saat ini telah berkontrak dengan salah satu penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh pada bagian kegiatan angkutan karyawan yang sedang cuti.
Pihak PT SIS yang diwakilkan oleh Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui permintaan dari CV BTG karena harus melaporkan hal tersebut kepada pihak direksi.
Dan ia juga menjelaskan bahwa pihak PT SIS selalu memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena sesuai dengan peraturan yanh berlaku. “Karena akan ada audit dari Kementrian ESDM. Sebab kami juga harus pastikan semua pihak terlibat harus telah memenuhi regulasi untuk kenyamanan karyawan,” tegas Abdul Rasyid.
Rasyid menjelaskan bahwa CV BTG telah diberikan tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan hingga pertengahan tahun 2026 atau 6 bulan untuk memenuhi persyaratan. Termasuk KBLI 49422. (red)

