By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: BPN Akui Sejumlah Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Pemkab Barito Utara

BPN Akui Sejumlah Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

7 Oktober 2025
Bagikan
Bagikan

Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang terbit di masa lalu memang dikeluarkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 529 dan SK Nomor 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, termasuk di wilayah transmigrasi. Saat itu statusnya masih Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, dalam rapat pembahasan pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga

Pemkab Barito Utara Susun Peta Jalan Kependudukan 2025–2030, Fokus pada Peningkatan SDM dan Generasi Emas
Pemkab Barito Utara Gelar Doa Bersama, Awali Langkah Pemerintahan dengan Spirit Kebersamaan

Primanda menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap memiliki pengakuan hukum. Namun, proses perubahan status kawasan hutan menjadi APL sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“BPN hanya berwenang dalam urusan pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan, kewenangannya ada di KLHK. Jadi kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana telah diusulkan oleh Dinas PUPR Barito Utara.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, baru kami bisa kembali melakukan sertifikasi tanah,” ujarnya.

Primanda juga mengakui, keterbatasan lahan APL di Barito Utara menjadi kendala dalam pencapaian target program sertifikasi tanah oleh BPN.

“Banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai sejak lama tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun sesuai aturan, kami tidak bisa memproses sertifikat baru tanpa adanya pelepasan resmi dari KLHK,” tutupnya. (red)

Baca Juga

Dorong Sinergi Tambang dan Daerah, Wabup Barito Utara Minta Program PT BEK Tepat Sasaran
Tenaga Kesehatan Jadi Formasi Terbanyak, Bupati Shalahuddin Serahkan SK 143 PPPK Tahap II
LPTQ Barito Utara Pastikan Kesiapan Maksimal Jelang MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh
Bupati Shalahuddin Tekankan Kesiapan Total Panitia dan Pemondokan Layak untuk MTQH Kalteng
PPJI Kalteng Dukung Program MBG, Siap Produksi 3.500 Porsi Makanan Setiap Hari
Program MBG Dorong Peningkatan Gizi dan Prestasi Siswa di Barito Utara
Sinergi Visi Bupati Shalahuddin dan Program Nasional, Pemkab Barito Utara Perkuat Komitmen Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article PUPR Barito Utara Paparkan Data Pola Ruang, Dorong Penyelesaian Aset yang Masuk Kawasan Hutan
Next Article PUPR Barito Utara Paparkan Peta Pola Ruang, Dorong Penyelesaian Aset Masuk Kawasan Hutan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Pemkab Barito Utara

Program MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa dan UMKM di Barito Utara

15 Oktober 2025
Pemkab Barito Utara

Awali Tugas dengan Syukuran, Bupati Shalahuddin Harap Rumah Jabatan Jadi Tempat Penuh Keberkahan

15 Oktober 2025
Pemkab Barito Utara

Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Gelar Syukuran, Tandai Awal Tugas di Rumah Jabatan

15 Oktober 2025
Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Mantapkan Komitmen Menuju Kabupaten Layak Anak

14 Oktober 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?