Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan strategi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendidikan, serta penanganan permukiman kumuh saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan target nasional sebesar 8 persen, sekaligus memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Di sektor pendidikan, Pemkab Barito Utara telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, yang diwujudkan melalui berbagai program strategis, termasuk pemberian beasiswa bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan Program SIP Pintar Optimal berupa penyediaan perlengkapan sekolah mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.
“Tidak hanya itu, kami juga melaksanakan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi peserta didik berprestasi, serta Program SIP Pintar Peduli bagi siswa yang belum menerima Program Indonesia Pintar,” jelas H. Shalahuddin.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pendidikan yang merata.
Terkait penanganan permukiman kumuh, Bupati menjelaskan bahwa indikator kekumuhan telah disesuaikan dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
“Indikator dan tipologi perumahan kumuh dalam raperda ini telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan pembangunan hunian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan, termasuk memastikan kesesuaian perizinan dan standar teknis.
Selain pengawasan, pemerintah daerah turut melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, pembimbingan, bantuan teknis, serta penyediaan informasi terkait tata ruang dan standar perumahan.
Terhadap pelanggaran ketentuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi administratif secara tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin dan penutupan lokasi.
“Sanksi dapat berupa penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga pembongkaran bangunan dan denda administratif,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret serta berkelanjutan. (red)

