Palangka Raya – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7/2025).
Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Heriyus dalam sambutannya menegaskan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD. Sesuai ketentuan, laporan harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Secara substansi kami sudah berupaya maksimal agar LKPD ini terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material, sehingga dapat penilaian terbaik, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Heriyus.
Ia juga berharap adanya bimbingan, masukan, maupun saran dari BPK RI untuk penyempurnaan laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengapresiasi langkah Pemkab Murung Raya. Ia mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah, termasuk Murung Raya, lebih berhati-hati dalam penyusunan laporan keuangan.
“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Dodik.