Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Kegiatan tersebut dirangkai dengan pembukaan pelatihan dan pembekalan bagi PPPK formasi 2024 yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati setempat, Jumat (12/9/2025).
Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, menyampaikan bahwa jumlah PNS ikatan dinas yang diangkat sebanyak 2 orang, sementara ASN PPPK Tahap II mencapai 70 orang dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun.
“Proses ini menjadi tahap akhir dari penataan non-ASN tahun 2024 dengan total 940 formasi. Sementara 1.321 orang yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mura Heriyus menegaskan bahwa pengangkatan PPPK formasi 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
“Kedepan, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Heriyus juga mengingatkan agar seluruh ASN meningkatkan kualitas kerja serta profesionalisme.
“ASN tidak bisa lagi asal bekerja. Saudara-saudara harus memberi kontribusi yang jelas, disiplin, dan kinerja yang terukur agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (red)

