PALANGKA RAYA – Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025). Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang wajib disampaikan terlebih dahulu kepada BPK sebelum masuk ke DPRD. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, yang mengatur penyerahan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Heriyus menambahkan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan agar terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material, sehingga diharapkan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kami juga berharap bimbingan serta saran dari BPK RI untuk penyempurnaan laporan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Murung Raya, agar selalu berhati-hati dan cermat dalam menyusun laporan keuangan.
“Penyerahan LKPD ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Dodik. (red)