Muara Teweh – Dalam upaya mempercepat pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menyebut kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Melalui pendelegasian ini, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).
Kewenangan baru ini meliputi seluruh perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), termasuk perizinan utama dan penunjang di sektor strategis seperti perdagangan, pertanian, pariwisata, perikanan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, DPMPTSP juga berwenang mengeluarkan bentuk persetujuan administratif nonperizinan seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, hingga registrasi yang diperlukan masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Jufriansyah, penerapan Perbup tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan pelayanan publik dengan aturan nasional terbaru, seperti PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
“Kami harapkan ke depan seluruh proses perizinan di Barito Utara semakin cepat, mudah, dan transparan, serta mampu menarik lebih banyak investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, DPMPTSP diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdaya saing. (red)

