By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Pemkab Barito Utara Tetapkan Perbup Nomor 20 Tahun 2024, Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Resmi Didelegasikan ke DPMPTSP
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Tetapkan Perbup Nomor 20 Tahun 2024, Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Resmi Didelegasikan ke DPMPTSP

2 Oktober 2025
Bagikan
Bagikan

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga

Bupati Barito Utara Lepas Juara MTQH Berangkat Umroh
Bupati Barito Utara Kenang Pengabdian Bersama ASN Purnatugas

“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).

Ia menuturkan bahwa peraturan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama pasca diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), baik perizinan utama maupun penunjang, serta sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.

DPMPTSP kini memiliki kewenangan dalam sektor seperti perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya. Sementara untuk sektor nonperizinan, kewenangan meliputi penerbitan rekomendasi, pengesahan, registrasi, dan surat keterangan administratif sesuai regulasi masing-masing.

“Kami siap melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Dukungan dari perangkat daerah dan sinergi antar sektor menjadi kunci sukses pelaksanaannya,” tambahnya.

Dengan diterapkannya Perbup ini, Pemkab Barito Utara berharap sistem pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan mampu mendukung penguatan iklim investasi di daerah. (red)

Baca Juga

Apel Gabungan dan Halalbihalal Perkuat Etika ASN Barito Utara
Bupati Barito Utara Tekankan Integritas ASN Saat Apel Gabungan

Anda mungkin juga menyukai ini

Libur Lebaran, Wisata Barito Utara Dijaga Ketat Petugas
Open House Idulfitri Bupati Barito Utara Disambut Antusias Warga
Bupati Barito Utara Perkuat Sinergi dengan TNI Polri Daerah
Pawai Takbir Idulfitri Barito Utara Berlangsung Meriah
Bupati Barut Lepas Pawai Takbir Sambut Idulfitri 1447
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Pastikan Makanan Aman, Tim GEMPUR Pasar Edukasi Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh
Next Article Delegasi Kewenangan ke DPMPTSP Dorong Layanan Perizinan Cepat, Transparan, dan Dukung Investasi di Barito Utara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Pemkab Barito Utara

Bupati Barut Tinjau Pos Pengamanan Jelang Mudik Lebaran

19 Maret 2026
Pemkab Barito Utara

Wabup Felix Serahkan Bantuan Huma Betang kepada Ribuan Warga

17 Maret 2026
Pemkab Barito Utara

Safari Ramadan Pererat Kebersamaan Warga Jambu Barito Utara

13 Maret 2026
Pemkab Barito Utara

HKG PKK, TP PKK Barut Gelar Aksi Sosial Di Desa

11 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?