Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Ia menuturkan bahwa peraturan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama pasca diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), baik perizinan utama maupun penunjang, serta sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.
DPMPTSP kini memiliki kewenangan dalam sektor seperti perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya. Sementara untuk sektor nonperizinan, kewenangan meliputi penerbitan rekomendasi, pengesahan, registrasi, dan surat keterangan administratif sesuai regulasi masing-masing.
“Kami siap melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Dukungan dari perangkat daerah dan sinergi antar sektor menjadi kunci sukses pelaksanaannya,” tambahnya.
Dengan diterapkannya Perbup ini, Pemkab Barito Utara berharap sistem pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan mampu mendukung penguatan iklim investasi di daerah. (red)

