Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan nonformal sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup perubahan jadwal belajar guna menyesuaikan kondisi peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.
Untuk jenjang PAUD/TK, kegiatan diliburkan mulai 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Sementara itu, siswa SD dan SMP menjalani pembelajaran mandiri di rumah pada 18 hingga 21 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 23 sampai 26 Februari 2026, kegiatan diisi dengan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berbasis keagamaan. Setelah itu, proses belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka mulai 27 Februari hingga 14 Maret 2026, dengan jam masuk pukul 07.30 WIB serta durasi pelajaran yang disesuaikan.
Disdik juga menetapkan libur bersama Idul Fitri pada 16 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan belajar akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026, dengan penyesuaian aktivitas fisik selama bulan puasa.
Syahmiluddin menekankan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mendukung kebijakan ini, terutama dalam menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan literasi, serta memperkuat pendidikan karakter siswa.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini secara seragam, sehingga proses belajar mengajar selama Ramadan tetap berjalan optimal dan kondusif. (red)

