Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di bidang perumahan dan permukiman dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/2/2026).
Raperda pertama mengatur mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Raperda kedua berfokus pada upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh serta permukiman kumuh. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak, sehat, dan tertata.
Bupati menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik serta pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong penanganan kawasan kumuh secara terpadu, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, budaya, serta ekonomi masyarakat di Barito Utara.
Ia pun berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh agar kedua Raperda ini segera dibahas dan ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. (red)

