MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD setempat kembali menegaskan perlunya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi CSR yang berlangsung di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu 12 November 2025.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengungkapkan bahwa kewajiban CSR memiliki dasar hukum yang jelas, namun dalam beberapa tahun terakhir banyak perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaannya. Ia menilai, kepatuhan perusahaan masih rendah padahal kontribusi tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Mery menegaskan bahwa besaran CSR yang wajib diberikan perusahaan, yakni sebesar tiga persen dari laba setelah pajak, dapat menjadi penopang penting untuk menutupi kebutuhan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD) yang masih rendah.
Tidak hanya perusahaan pertambangan, seluruh pelaku usaha termasuk perbankan disebut wajib memenuhi ketentuan CSR. Menurutnya, CSR bukan sekadar pemberian hadiah, tetapi harus terarah, jelas, dan sesuai kebutuhan pembangunan masyarakat.
Lebih jauh, Mery menyoroti perusahaan yang jalur operasionalnya melintasi pemukiman warga namun belum memberikan kontribusi berupa fasilitas keselamatan seperti underpass atau flyover. DPRD menerima berbagai keluhan masyarakat terkait hal itu, sehingga ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam aspek keselamatan dan kenyamanan warga. (red)

