Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara terus memperkuat sistem legislasi daerah melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih profesional, terarah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, menegaskan bahwa MoU tersebut menjadi landasan penting dalam menjalin sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Nota Kesepahaman ini menjadi payung hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama yang sistematis dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hingga penyusunan naskah akademik dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, kolaborasi juga meliputi penyusunan keputusan DPRD, sosialisasi produk hukum, serta integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Barito Utara ke dalam JDIH Nasional.
Penandatanganan MoU Nomor: 01/BA-DPRD/2026 dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara bersama Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor.
Melalui kerja sama ini, DPRD berharap setiap produk hukum yang dihasilkan dapat selaras dengan regulasi pusat, tertib hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (red)

