Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah guna mendorong perlindungan petani, tenaga kerja, hingga pengelolaan kekayaan intelektual di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada DPRD Barito Utara dalam penyusunan Ranperda inisiatif. Melalui sinergi ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hajrianor di Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalteng merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum daerah agar setiap rancangan peraturan dapat disusun secara sistematis, terukur, dan implementatif bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Kerja Daerah telah selesai disusun dan dilakukan serah terima hasil penyusunan kepada DPRD Barito Utara.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual masih dalam tahap sinkronisasi materi dan ditargetkan rampung pada April 2026.
Selain dua ranperda tersebut, dua rancangan lainnya juga akan dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan target seluruh proses pembentukan produk hukum daerah selesai pada Juni 2026.
“Empat Ranperda itu adalah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peternak, Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah, dan Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hajrianor saat kegiatan sharing session bersama jajaran DPRD Kabupaten Barito Utara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum. (red)

