Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Muara Teweh, Selasa.
Persetujuan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut setelah melalui berbagai tahapan pembahasan,” kata Shalahuddin.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir dan pada prinsipnya menyatakan menerima serta menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati menilai peran DPRD sangat penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD melalui berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan selama tahapan pembahasan.
“Berbagai pendapat, saran, serta masukan yang disampaikan oleh anggota dewan selama proses pembahasan sangat bermanfaat dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Menurut Shalahuddin, persetujuan DPRD terhadap Raperda RPJMD menunjukkan adanya sinergi dan kesamaan pemahaman antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Barito Utara lima tahun ke depan.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus dipertahankan demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.

