PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penyampaian hasil reses anggota dewan.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Mura, Senin (30/6), dipimpin Ketua DPRD Rumiadi bersama Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Heriyus, serta unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran Pemkab Mura.
Tiga Raperda yang diserahkan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus melalui Plt. Sekda Sarwo Mintarjo berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan lancar, efektif, dan tepat waktu sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan reses secara maksimal demi menyerap aspirasi masyarakat.
Hasil reses anggota DPRD Mura turut dibacakan oleh perwakilan dari masing-masing daerah pemilihan. Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran dan ditindaklanjuti secara optimal.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan dokumen usulan tiga Raperda beserta hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya kepada pihak eksekutif untuk segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (red)