Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 harus difokuskan pada program-program prioritas yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, terutama di sektor infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Menurut Rumiadi, penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ia menilai dokumen tersebut menjadi pedoman penting untuk menyesuaikan program pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Rumiadi, Kamis lalu.
Lebih lanjut, ia menekankan adanya sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam penyesuaian anggaran tahun berjalan, terutama yang menyangkut pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD akan membahas secara detail di tingkat komisi sesuai aspirasi masyarakat yang telah diterima, baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Murung Raya berkomitmen kuat untuk mengawal setiap tahapan pembahasan. Baginya, perubahan anggaran harus benar-benar berpihak kepada rakyat, sejalan dengan prioritas pembangunan dan aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan. (red)

