By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Kakek Berusia 56 Tahun Warga Jalan Rindang Banua Kedapatan Bawa Sabu
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlineKapuas

Kakek Berusia 56 Tahun Warga Jalan Rindang Banua Kedapatan Bawa Sabu

28 Agustus 2025
Bagikan
Bagikan

KUALA KAPUAS – Seorang pria lanjut usia berinisial HM (56) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga

Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng
Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hengky, Kamis (28/8).

Dari tangan terlapor, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat ±25,46 gram, 1 jaket warna coklat, 1 lembar tisu, 2 lembar kertas minyak berlogo Love, 1 plastik warna pink, 1 unit HP Infinix X6532 warna silver, serta 1 unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.

Terlapor HM, yang berdomisili di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, saat ini telah diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Polres Kapuas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba. rzl

Anda mungkin juga menyukai ini

PKB Targetkan Perolehan Kursi 100 Persen Pemilu 2029
Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher
Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ajang Kapuas Got Talent Meriahkan Expo Kapuas Bersinar 2026
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika Sabu di NSD
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Unggah Hoaks Soal Sembako Gubernur, IRT di Palangka Raya Dibina Cak Sam
Next Article Ketua DPRD Murung Raya Tekankan KUPA–PPAS Perubahan 2025 Harus Pro Rakyat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib

10 April 2026
Headline

Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal

8 April 2026
Headline

Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi

8 April 2026
Headline

Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan

8 April 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?