KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap dua tersangka terduga narkotika jenis Sabu-Sabu di Perumahan NSD (New Site Development) Kuala Kapuas sekitar pukul 14.00 WIB Kamis (9/4/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya. “Tersangka NN (22) seorang perempuan dan MM (24), ” katanya.
Ia mengatakan dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan dua paket Sabu 1,60 gram dan uang tunai Rp 1,95 juta. Kemudian delapan paket Sabu 5,17 gram disimpan dalam saku celana.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Guna proses hukum lebih lanjut dibawa ke Polres Kapuas, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP.
(Red)

