Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemutakhiran data objek pajak dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah ke depan.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Daerah melalui instansi terkait agar segera melakukan pembaruan data objek pajak, baik tanah maupun bangunan, guna menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, data PBB-P2 yang akurat dan terkini sangat penting untuk meminimalisasi ketidaksesuaian data administrasi serta menghindari masih adanya objek pajak yang belum terdata atau belum diperbarui nilai pajaknya.
“Langkah pemutakhiran ini kami nilai penting karena dapat meningkatkan akurasi Nilai Jual Objek Pajak dan berdampak langsung pada optimalisasi PAD,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Meski demikian, Dina mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian dan sosialisasi secara matang agar tidak menimbulkan lonjakan pajak yang memberatkan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan mekanisme keberatan dan koreksi bagi wajib pajak yang merasa dirugikan, sehingga proses pemutakhiran berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
DPRD Murung Raya, lanjutnya, akan terus mendukung langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. (red)

