PALANGKA RAYA – Maladministrasi dalam layanan publik berpotensi besar memunculkan praktik korupsi. Karena itu, sinergi pengawasan secara internal, eksternal, dan mandiri mutlak diperlukan guna mencegah kerugian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih SH MHum PhD, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Desentralisasi sebagai Pilar Transformasi” yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Jumat (1/8/2025) pagi.
“Jika maladministrasi terjadi, maka korupsi bisa menyusul. Maka dibutuhkan pengawasan berlapis, baik oleh lembaga itu sendiri secara mandiri, internal, maupun eksternal,” kata Najih di hadapan ratusan peserta di Aula Kampus I UMPR.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI merupakan salah satu institusi pengawas eksternal yang memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat.
Bidang layanan publik yang paling banyak diadukan mencakup agraria/pertanahan, kepegawaian, pendidikan, kepolisian, serta hak-hak sipil dan publik.
“Ombudsman mengedepankan penyelesaian mediatif dan persuasif. Namun bila buntu, kami akan mengeluarkan rekomendasi sebagai solusi akhir,” tegas Najih.
Perlu Sinergi, Masyarakat Jangan Pasif
Dalam sesi berikutnya, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Prof Dr MR Khairul Muluk MSi, turut menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap layanan publik.
“Negara kita luas dan jumlah penduduknya besar. Pengawasan tak bisa hanya dilakukan oleh lembaga penyelenggara. Keterlibatan masyarakat, termasuk generasi muda, sangat dibutuhkan untuk menjamin layanan publik yang inklusif dan adil,” ungkapnya.
Menurutnya, desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah bukan berarti penyerahan kekuasaan ke kepala daerah, melainkan penyerahan kewenangan kepada masyarakat.
“Anomali yang sering terjadi, seolah-olah daerah ini milik kepala daerah. Padahal, kepala daerah adalah milik masyarakat. Jadi masyarakat berhak dan wajib mengawasi,” ujarnya.
Pengukuhan Pokmas Peduli Maladministrasi
Kegiatan yang dimoderatori Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Dr R Biroum Bernardianto MSi, turut dihadiri perwakilan Gubernur Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Acara juga dirangkai dengan pengukuhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Maladministrasi, yang terdiri dari elemen masyarakat dan akademisi lintas kampus di Kalimantan Tengah.
Wakil Rektor I UMPR Dr Chandra Anugrah Putra MI Kom secara resmi membuka seminar mewakili Rektor UMPR. Dalam sambutannya, Dekan FISIPOL UMPR Dr Irwandi SSos MAp menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dari berbagai perguruan tinggi.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” pungkasnya. (red/sar)