PALANGKA RAYA – Modus menyamarkan kurir narkoba dengan status Ibu Rumah Tangga (IRT) tak lagi berhasil mengelabui aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan tiga perempuan, salah satunya seorang narapidana.
Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial SI alias Indu Owok, NE alias Acil, dan YU yang diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka berperan sebagai kurir dan pengendali pengiriman sabu dari Banjarmasin menuju wilayah Pujon, Kabupaten Kapuas.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Pujon. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat (1/8), petugas menghentikan laju kurir di Jalan Lintas Pujon–Timpah dan berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikirim dari Banjarmasin. Keesokan harinya, Sabtu (2/8), SI ditangkap di Pujon bersama barang bukti sabu seberat 94 gram, timbangan digital, handphone, uang tunai Rp4 juta, dan satu pucuk senjata api yang diduga milik suaminya yang kini buron.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan digital, terungkap bahwa sabu dikendalikan oleh YU dari dalam lapas, dan NE alias Acil menjadi penghubung utama di luar lapas yang saat itu berada di Surabaya.
Tim BNNP Kalteng pun segera berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur untuk mengamankan NE yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan. Sementara itu, tim lain bergerak ke Lapas Perempuan Banjarmasin dan berhasil mengamankan YU.
“Kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah untuk menyamarkan aktivitas mereka. Bahkan, status IRT dan narapidana dimanfaatkan agar dianggap tak mencurigakan,” kata Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (5/8/2025).
Kini ketiga perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan. (rzl)