Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.
Instruksi tersebut ditandatangani pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh sebagai langkah percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di setiap kecamatan serta desa dan kelurahan.
Dalam instruksi itu, Bupati meminta camat, kepala desa atau lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk memfasilitasi dan mendorong pengurus koperasi segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pengembangan koperasi unggulan dengan target minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif, peningkatan partisipasi anggota dan masyarakat, serta pengelolaan koperasi sesuai aturan turut menjadi poin penting dalam instruksi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.
“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujarnya di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat serta kepala desa dan lurah untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau tidak aktif, akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.
Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan. (red)

