Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara bersama lintas sektor terus mematangkan tahapan persiapan pelaksanaan ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Desa Jamut. Kegiatan tersebut dibahas dalam rapat bersama yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara di aula dinas setempat.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Teweh Tengah, serta Kepala Desa Jamut.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung kelancaran proyek strategis tersebut dengan memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan setiap pemilik tanah yang terdampak telah terverifikasi dan berhak menerima ganti rugi. Validasi alas hak dan batas bidang terus kami lakukan agar pelaksanaan pembayaran ganti rugi dapat berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Primanda Jayadi di Muara Teweh, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menghindari potensi sengketa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.
“Persiapan administrasi pertanahan yang matang menjadi fondasi utama agar proyek bendungan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pembangunan Bendungan Desa Jamut sendiri diproyeksikan akan memperkuat ketahanan air, mendukung sistem irigasi pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar.
Dengan percepatan proses ganti rugi yang didukung kepastian hukum dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimistis proyek ini dapat segera direalisasikan tanpa kendala berarti. (red)

