Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Desa Jamut berjalan transparan dan sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara.
Rapat tersebut dihadiri lintas instansi, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, dan sejumlah kepala dinas teknis.
“Kami memastikan seluruh pemilik tanah terdampak telah terverifikasi dan berhak menerima ganti kerugian. Validasi alas hak dan batas tanah kami utamakan agar pembayaran ganti rugi adil dan akuntabel,” ujar Primanda, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang. Dengan kesiapan yang matang, proyek strategis nasional tersebut diharapkan segera berjalan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Barito Utara. (red)

