PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial DAW (39) ditangkap jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, karena kedapatan memproduksi sekaligus memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran beras berkualitas rendah yang dikemas dan dijual seolah-olah sebagai beras premium.
Dari hasil penyelidikan, DAW diduga melakukan praktik curang dengan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 43 karung beras merek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 kilogram, 88 karung ukuran 5 kilogram, serta 52 karung ukuran 10 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit mesin sealer, dan stok beras oplosan siap edar.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni membeli beras dari daerah Lumajang seharga Rp14.600 per kilogram, lalu menjual kembali dengan harga Rp21.200 per kilogram. Harga tersebut jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk zona dua di wilayah Kalimantan yang ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram.
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.080 kilogram atau sekitar satu ton beras dengan merek JDR. Kini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar. (rzl)

