KUALA KAPUAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas Kalteng melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas inisial EI Selasa (29/4/2025).
Penahanan terhadap tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
Kajari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intelejen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan
pada 23 April 2025.
“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kapuas terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” katanya.
Dikatakan penahanan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti
dan mengulangi perbuatannya.
Dijelaskan pula terkait kasus
ini bersangkutan diduga menyalahgunakan mekanisme pencairan dana UP.
“EI mengajukan pencairan sebesar Rp 1 miliar dan melakukan penggantian
uang (GUP) sebanyak 17 kali
dengan total nilai Rp14,75
miliar, ” tandasnya.
Tetapi menurutnya dalam praktiknya tersangka tidak mendistribusikan dana sesuai mekanisme yang berlaku.
Beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima dana lebih dari jumlah yang seharusnya lalu diminta menyerahkan kelebihan itu secara tunai kepada tersangka. Sementara PPTK lain justru menerima kurang dari yang diajukan, meskipun dana telah dicairkan seluruhnya oleh BPKAD.
“Modus ini dilakukan tersangka secara berulang hingga akhir tahun anggaran menyebabkan dana UP tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ditambahkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kapuas negara dirugikan sebesar Rp1 miliar.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 18 terkait pemulihan kerugian negara, ” tutupnya. (Red).