By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Kejari Kapuas Tahan Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlineKapuas

Kejari Kapuas Tahan Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas

29 April 2025
Bagikan
Tersangka EI Bendahara pengeluaran Setda Kapuas. (foto/ist).
Bagikan

KUALA KAPUAS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas Kalteng melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas inisial EI Selasa (29/4/2025).

Penahanan terhadap tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga

Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng
Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus

Kajari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intelejen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan
pada 23 April 2025.

“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kapuas terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” katanya.

Dikatakan penahanan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti
dan mengulangi perbuatannya.

Dijelaskan pula terkait kasus
ini bersangkutan diduga menyalahgunakan mekanisme pencairan dana UP.

“EI mengajukan pencairan sebesar Rp 1 miliar dan melakukan penggantian
uang (GUP) sebanyak 17 kali
dengan total nilai Rp14,75
miliar, ” tandasnya.

Tetapi menurutnya dalam praktiknya tersangka tidak mendistribusikan dana sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga

DPRD Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 dan Pengumuman Nama Anggota Pansus 10 Raperda
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Perumahan

Beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima dana lebih dari jumlah yang seharusnya lalu diminta menyerahkan kelebihan itu secara tunai kepada tersangka. Sementara PPTK lain justru menerima kurang dari yang diajukan, meskipun dana telah dicairkan seluruhnya oleh BPKAD.

“Modus ini dilakukan tersangka secara berulang hingga akhir tahun anggaran menyebabkan dana UP tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ditambahkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kapuas negara dirugikan sebesar Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 18 terkait pemulihan kerugian negara, ” tutupnya. (Red).

Anda mungkin juga menyukai ini

PKB Targetkan Perolehan Kursi 100 Persen Pemilu 2029
Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher
Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ajang Kapuas Got Talent Meriahkan Expo Kapuas Bersinar 2026
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika Sabu di NSD
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Pertama di Indonesia, Pelatihan Kepemimpinan & Bela Negara bagi Kades se Kabupaten Kapuas
Next Article Warga Sengketa Tanah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Bantu Mediasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib

10 April 2026
Headline

Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal

8 April 2026
Headline

Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi

8 April 2026
Headline

Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan

8 April 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?