KUALA KAPUAS-Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap A alias Intai (28) terduga pelaku pencurian sepeda motor Jumat (17/4/2026) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra membenarkan kalau pihaknya telah menangkap pelaku serta barang bukti satu buah sepeda motor. “Modus pelaku pura-pura sepeda motor rusak, ” katanya.
Ia mengatakan penangkapan
sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Aksi pelaku pada Selasa (14/4/2026) malam di depan sebuah bengkel di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat. Korbannya Ahmad Ridani (21) ketika itu tengah mengantar umpan memancing.
Pelaku yang berpura-pura mengalami kerusakan sepeda motor meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraannya ke bengkel.
Korban kemudian membantu mendorong sepeda motor pelaku sambil mengendarai sepeda motor miliknya Yamaha Mio M3 warna kuning.
Setibanya di bengkel yang sudah tutup korban diminta mengetuk pintu. Namun saat korban turun dan meninggalkan kunci masih tergantung pelaku lantas membawa kabur sepeda motor korban.
Meski sempat mengejar pelaku melarikan atas kejadian korban melaporkan ke Polisi.
Polisi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Yamaha Mio M3 satu unit Yamaha Mio GT dokumen kendaraan STNK dan BPKB.
“Pelaku dikenai pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara, ” katanya. (Red)

