KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu BBS (40) di sebuah barak Jalan Barito Gang 12 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kamis (16/4/2026).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 10 paket diduga Sabu dengan berat 6,24 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Kemudian seorang IRT inisial E (41) di rumah sewaannya di Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada hari yang sama Kamis (16/4/2026).
“Diamankan 10 paket diduga Sabu dengan berat 2,51 gram, ” jelasnya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di Kapuas.
Kasat Narkoba melanjutkan
guna proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas.
“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” katanya. (Red)

