PALANGKARAYA -Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil membongkar dugaan peredaran sabu dengan berat kotor mencapai 25,8 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi mencurigakan di kawasan Jalan Mahir Mahar, tepatnya di Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (15/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial MU (42) dan RN (40) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening.
Barang tersebut sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku untuk mengelabui petugas. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus langsung dilakukan. Hasilnya, satu pria lainnya berinisial AF (40) berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dari tangan AF, petugas turut menyita satu unit handphone serta sebuah mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Barang haram itu diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Kota Palangka Raya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Narkotika,” tegasnya. Zal

