KUALA KAPUAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (DPRD)
menggelar Rapat Paripurna
ke-IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kamis (26/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua Yohanes dan Berinto.
Hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno
Forkopimda para anggota dewan Sekretaris Daerah Usis I Sangkai OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan paripurna memuat dua agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pengajuan 10 rancangan peraturan daerah.
“LKPJ merupakan amanat undang-undang yang wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” katanya.
Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan LKPJ sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah terkait capaian kinerja pemerintahan pelaksanaan program serta kebijakan sepanjang 2025 sebagai
wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Meski begitu diakui capaian pembangunan masih memiliki kekurangan. “Oleh Karena itu pemerintah daerah mengharapkan masukan DPRD untuk perbaikan ke depan, ” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan
selain LKPJ pemerintah daerah mengajukan 10 raperda diantaranya terkait pencegahan narkotika ketertiban umum pengelolaan sampah kawasan tanpa rokok.
Tata ruang wilayah 2026–2046 hingga pengelolaan aset daerah dan pelayanan haji. Raperda tersebut diperlukan sebagai landasan hukum pembangunan daerah.
“Diharapkan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya seraya menyampaikan
ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah serta mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Red)

