Perempuan dan barang bukti Sabu yang diamankan Polisi.
(foto/Ist)
KUALA KAPUAS- R (41) seorang perempuan di Pujon Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas ditangkap Polisi atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Polisi mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya Jalan Lintas Pujon–Jangkang Desa PujonPujon Kamis (16/4/2026).
Selain tersangka polisi menyita 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat total 8,34 gram.
Satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 2,28 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP
M Saladin membenarkannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Di rumah tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi Sabu. Sehingga kami melakukan penangkapan, ” katanya.
Ia mengatakan dalam penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat polisi menemukan puluhan paket Sabu yang disimpan di dalam dompet dan digantung di dinding rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan, ” jelasnya. (Red)

