MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Kota Muara Teweh dan sekitarnya. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, pekan lalu, resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur harga jual BBM dan pengendalian distribusinya.
Kebijakan tersebut diambil menyusul keluhan masyarakat akibat antrean panjang di SPBU serta melonjaknya harga BBM di tingkat pengecer yang dinilai tidak wajar.
Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025 secara khusus mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer. Pemerintah menetapkan harga maksimal Pertalite sebesar Rp13.000 per liter dan Pertamax Rp15.000 per liter.
Pemkab Barito Utara mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi sulit masyarakat. Penertiban akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh pengelola SPBU untuk memperketat tata kelola distribusi BBM. SPBU diwajibkan melayani masyarakat secara adil, memprioritaskan kendaraan pribadi dan pelayanan publik, serta melakukan pencatatan distribusi secara tertib.
SPBU juga dilarang melayani pembelian BBM menggunakan wadah tidak standar maupun terlibat dalam praktik penimbunan.
Kedua surat edaran ini diterbitkan dengan dasar regulasi perundang-undangan di sektor migas dan energi, sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan, menekan spekulasi harga, serta mencegah keresahan sosial di tengah masyarakat Barito Utara. (red)

