MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, serta pengendalian distribusi BBM di wilayah Muara Teweh.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas kelangkaan BBM yang telah berlangsung lebih dari sepekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta maraknya praktik kenaikan harga tidak wajar di tingkat pengecer yang semakin memberatkan masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025, Pemkab Barito Utara menetapkan batas harga eceran tertinggi BBM di tingkat pengecer. Untuk Pertalite ditetapkan maksimal Rp13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh pengecer BBM, baik di sekitar SPBU maupun Agen Premium Minyak Solar (APMS), agar tidak menjual BBM melebihi batas harga yang telah ditentukan. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Sementara itu, Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pengelola SPBU menitikberatkan pada pengendalian distribusi BBM. SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), mengatur distribusi secara proporsional, serta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan angkutan umum.
Pemkab Barito Utara menegaskan larangan praktik penimbunan, penjualan ke pihak tidak bertanggung jawab, serta pengisian BBM ke wadah yang tidak sesuai standar.
Langkah ini diharapkan mampu menekan gejolak harga, menormalkan pasokan BBM, serta mengembalikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Barito Utara. (RED)

